Hukum Pernikahan Orang Kafir Yang Tidak Sah Setelah Diketahui Hakim Dan Setelah Masuk Islam
HUKUM PERNIKAHAN ORANG-ORANG KAFIR YANG TIDAK SAH SETELAH DIKETAHUI HAKIM DAN SETELAH MASUK ISLAM
Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi
Menurut madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah :”Sepasang suami-istri non muslim, apabila keduanya telah melapor kepada hakim atau masuk Islam, maka pada waktu wanita tersebut diketahui oleh hakim atau masuk Islam, maka pernikahannya boleh disahkan dengan suaminya, tidak perlu dilihat terlebih dahulu kepada sifat pernikahan mereka maupun bagaimana caranya, dan tidak berlaku bagi mereka syarat-syarat pernikahan yang berlaku bagi kaum muslimin, yang diharuskan ada wali, dua orang saksi dan seterusnya”.
Ibnu Abdil Barr berkata : “Para ulama telah bersepakat bahwa sepasang suami istri yang masuk Islam secara bersama-sama dalam satu waktu, maka keduanya tetap pada status pernikahannya, selama tidak ada pertalian nasab dan hubungan persaudaraan karena sesusuan. Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, banyak orang yang masuk Islam dan istri-istri mereka juga masuk Islam, mereka tetap pada status pernikahannya, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan kepada mereka tentang syarat-syarat dan tata cara pernikahannya.
Adapun sekiranya seorang wanita statusnya tidak halal bagi suaminya pada waktu diketahui oleh hakim atau ketika masuk Islam, seperti jika wanita tersebut adalah orang yang haram dinikahi, maka dalam kondisi yang demikian ini, keduanya langsung diceraikan.[1]
Sedangkan menurut madzhab Hanafiyah, di sana terdapat perincian dan perbedaan pendapat:
Abu Hanifah rahimahullah sendiri berpendapat : “Apabila orang kafir menikah tanpa disertai saksi atau menikah pada masa iddahnya orang kafir, dan yang demikian itu menurut ajaran agama mereka boleh, kemudian keduanya masuk Islam, maka pernikahannya sah”.
Zufar berkata : “Pernikahan itu batal berdasarkan dua riwayat, hanya saja pernikahan mereka tidak diingkari sebelum masuk Islam dan diketahui oleh hakim”.
Abu Yusuf dan Muhammad berkata : “Pertama, pernikahan itu sama dengan pernikahan tanpa saksi, sebagaimana yang diungkapkan oleh Abu Hanifah. Kedua, pernikahan itu sama dengan pernikahan yang dilaksanakan pada masa iddahnya orang kafir yang lain”.
Abu Hanifah beralasan :”Status keharamannya menurut syariat Islam tidak mungkin bisa diberlakukan (kepada mereka) secara benar, sebab mereka tidak terkena perintah beserta hak-haknya, dan kewajiban beriddah bagi sang suami juga tidak bisa diberlakukan secara benar, karena dia tidak meyakini aturan tersebut. Hal ini berbeda jika wanita itu menjadi istri seorang muslim, sebab sekali lagi, suami kafir itu tidak meyakini aturan tersebut. Apabila pernikahan itu sah pada saat diketahui oleh hakim dan masuk Islam, maka itu merupakan sebuah kondisi yang menyebabkan pernikahan itu tetap ada dan saksi adalah syarat dimulai pernikahan agar tetap sah. Demikian pula iddah, ia tidak menghalangi pernikahan itu tetap ada, seperti wanita yang dinikahi jika disetubuhhi karena unsur syubhat (tidak sengaja)”.
Sedangkan Zufar beralasan : “Semua khithab (kontek pembicaraan dalam ayat maupun hadits) bersifat umum, sehinga berlaku bagi mereka. Hanya saja pernikahan mereka tidak diingkari, itu karena jaminan terhadap kehormatan harga diri, bukan karena pantas demikian. Apabila mereka diketahui oleh hakim atau masuk Islam, maka status haram berlaku bagi mereka dan harus diceraikan”.
Abu Yusuf dan Muhammad beralasan : “Hukum haram menikahi wanita dalam masa iddah adalah berdasarkan ijma maka mereka pun harus melazimi ketentuan itu. Sedangkan hukum haram menikah tanpa ada saksi masih ada perbedaan pendapat, dan mereka tidak harus melazimi ketentuan hukum-hukum kita beserta seluruh perbedaan pendapat yang ada”.[2]
[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/613, Kasysyaf Al-Qana V/11, 115, 117 dan Al-Fawakih Ad-Diwani II/51
[2] Syarh Fath Al-Qadir III/412, III/413 dan Hasyiyah Ibnu Abidin III/186,187
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3989-hukum-pernikahan-orang-kafir-yang-tidak-sah-setelah-diketahui-hakim-dan-setelah-masuk-islam.html